Perubahan status menjadi hutan suaka alam baru terjadi pada tahun 1980 dengan luas 71.400 hektare. Proses menuju penetapan sebagai taman nasional dimulai dari usulan Gubernur Sulawesi Tenggara kala itu, Alala, pada 18 Februari 1983.
Nama awal yang diusulkan adalah Taman Nasional Gunung Watumohai-Rawa Aopa, sebelum akhirnya resmi menggunakan nama yang dikenal saat ini.
Melansir Wikipedia, Jumat (20/6/2025), secara administratif, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai mencakup empat kabupaten, yakni Konawe seluas 6.238 hektare, Konawe Selatan 40.527 hektare, Kolaka 12.824 hektare, dan Bombana 45.605 hektare.
Pembagian zonasi di taman nasional ini diatur untuk berbagai kepentingan, mulai dari penelitian, pendidikan, budi daya, pariwisata, hingga rekreasi alam.
