Baca juga: New Normal, ini Bocoran Film Bakal Tayang di Hollywood Kendari
Safrizal menjelaskan, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun ini, yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah. Sementara 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat ada penyebaran COVID-19, 77 kabupaten/kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.
“Terhadap warna ini, penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna, namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” jelas Safrizal.
Dengan pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran COVID-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi.
"Pada prinsipnya status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
