BUTON UTARA, TELISIK.ID - Team Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara (Butur) menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan sekaligus terduga tindak pidana pencurian Hand Phone (HP).

Diketahui, tersangka adalah Iwan alias Pace (37) warga Desa Labulanda, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur. Ia ditangkap pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi: LP/B/ 91/XII/2021/Polda Sultra/Res Butur/SPKT, tanggal 15 Desember 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H yang memimpin penangkapan tersebut menguraikan, kronologi kejadian tindak pidana penganiayaan bermula pada Rabu (15/12/2021) pukul 06.30 Wita.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, Iwan alias Pace di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur.