- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. September 2026 termasuk dalam tahap ketiga dengan periode penyaluran Juli, Agustus, dan September.
Masyarakat yang sudah tercatat sebagai penerima PKH dapat mengecek status bantuan dan penyalurannya melalui layanan resmi Cek Bansos.
