Pengakuan Hadi, para jaringan narkoba berupaya untuk memuluskan aksinya dengan mengelabui para petugas.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, pada umumnya melalui pinggiran sungai. Selanjutnya di sembunyikan di rumah-rumah warga. Setelah situasi sudah aman, baru para pelaku mengambil barang tersebut untuk di edarkan.
Selain mengirim lewat tepi-tepi sungai. Para tersangka juga mengirimkan barang haram tersebut menggunakan alat transportasi darat berupa mobil pribadi.
"Inilah butuh kerjasama dari semua pihak, termasuk dari masyarakat. Mari sama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba. Seluruh pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan 111 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan maksimal penjara 12 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
