MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kabupaten Muna Barat (Mubar) masuk kategori daerah PPKM Level tiga. Dampak dari itu, seluruh sekolah diliburkan sementara.
Keputusan itu mulai berlaku sejak hari ini, Rabu 28 Juli hingga 2 Agustus 2021 kedepan.
Kepala Dinas Pendidikan, Mubar, Jamuddin menyampaikan, proses belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara. Keputusan ini berdasarkan surat edaran gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai upaya menyikapi rekomendasi Kemendagri terkait daerah yang masuk kategori PPKM level tiga.
"Semua sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP. Mulai hari ini, sampai tanggal 2 Agustus kedepan," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).
Kendati demikian, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan. Hanya saja, dalam kondisi seperti ini metodenya belajar mengajar dilaksanakan di rumah melalui daring atau dengan memberikan tugas kepada siswa.
