Meski demikian, lanjutnya, rambu-rambu mekanisme pendampingan telah ditentukan oleh pihak Jaksa Agung, salah satunya harus ada pernyataan dari pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati, bahwa objek pembangunan itu merupakan program prioritas pembangunan daerah.
"Setelah itu kami baru dapat memberikan pendampingan hukum, layanan hukum dan lain sebagainya," urainya.
Lebih lanjut, kajari mengatakan, tidak semua kegiatan Pemerintah Kolaka Utara dapat didampingi. Hal ini dikarenakan dalam struktur hirarki kejari sudah ada patron yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan Dana OPD di Muna Barat Ditunda Sementara, Ini Penyebabnya
"Contoh, pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara, karena masuk program skala nasional maka pendampingannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan kami Kejaksaan Negeri Kolaka Utara membantu di dalamnya," pungkasnya.
