KUPANG, TELISIK.ID - Aturan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yang sebelumnya telah ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur bersama para pengawas dan kepala sekolah kini digeser ke pukul 05.30 Wita.
Aturan tersebut sudah sah dan berlaku bagi SMAN/SMKN di Kupang. Kepala Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi menjelaskan, berdasarkan masukan para pengawas pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik, maka diberlakukan jam belajar tambahan.
Kebijakan itu kata Linus, telah disepakati oleh pengawas dan kepala sekolah melalui penandatanganan perjanjian.
Baca Juga: Teman Jeriko di Kupang Dapat Dukungan 100.000 KTP
Dalam perjanjian itu, ucap Linus, Permprov Nusa Tenggara Timur memutuskan jam masuk sekolah yang semula pukul 05.00 Wita diubah atau digeser ke pukul 05.30 Wita bagi SMAN/SMKN pada 10 sekolah, yakni SMAN 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang.
