Setiap rekening yang dibuat akan mendapatkan saldo awal Rp 50 ribu dari pemerintah. Airlangga menegaskan dana tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.

Untuk memastikan saldo tetap utuh, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur perlindungan dana tersebut. Ketentuan itu nantinya melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," kata Airlangga.

Selain untuk kebutuhan transaksi masyarakat, rekening tersebut juga diarahkan mendukung aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Bagi pemilik rekening yang menjalankan usaha, pemerintah berencana menyediakan sistem pembayaran menggunakan QRIS secara otomatis. Fasilitas tersebut disebut tidak akan membebani pedagang dengan biaya transaksi.