Masyarakat adat khawatir bahwa pengukuran ini akan berujung pada penerbitan sertifikat hak milik individu, yang dapat mengancam keberadaan tanah adat yang mereka junjung tinggi.
Pemerintah daerah berjanji akan terus berkomunikasi dengan kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dialog diharapkan dapat membantu menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
