Mantan Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini mengimbau kepada masyarakat Kambowa-Bonegunu tuntuk menyampaikan hak atau pendapat sesuai prosedur undang-undang.
"Yang penting tidak mengganggu jalan orang. Jangan merusak, jangan menghalangi kepentingan orang lain, silakan bersuara sesuai prosedur sepanjang dilindungi UU," tandasnya. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali
