Mantan Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini mengimbau kepada masyarakat Kambowa-Bonegunu tuntuk menyampaikan hak atau pendapat sesuai prosedur undang-undang.

"Yang penting tidak mengganggu jalan orang. Jangan merusak, jangan menghalangi kepentingan orang lain, silakan bersuara sesuai prosedur sepanjang dilindungi UU," tandasnya. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali