Baca Juga: Warga Ungkap Kejanggalan Realisasi Dana Desa Lawada Jaya Muna Barat, Inspektorat Diminta Audit

"Saya pernah usul supaya laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) itu tolong dipaparkan. Tetapi waktu itu kades beralasan sekretarisnya lagi sakit, tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan, tahun sebelumnya juga tidak dilaksanakan," tuturnya.

Sementara itu, Kades Lamong Jaya, Umar Dani mengaku, dirinya merasa heran ketika masyarakat dan BPD mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah desa.

"Masalah laporan pertanggungjawaban ya itu bukan ranahnya mereka (BPD), kita punya tim audit, LPJ itu yang pegang Inspektorat, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Masa masyarakat minta LPJ, bagaimana caranya bukan rananya mereka," tegas Kades Lamong Jaya dua periode itu, Senin (12/5/2025).

Diketahui, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan.