MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus melakukan pendataan dan penertiban aset yang dimilikinya, khususnya tanah.
Di kawasan Motewe, Kecamatan Lasalepa, tanah yang menjadi aset Pemkab Muna seluas 56,121 hektare. Tanah tersebut bersertipikat yang saat ini banyak dikuasai masyarakat.
Pemkab pun tidak tinggal diam dan seluruh aset tanah akan terus dipertahankan.
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa penertiban aset dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Empat FKTP Baubau Sabet Penghargaan BPJS Lewat Digitalisasi Layanan
