JAKARTA, TELISIK.ID - Belakangan sejumlah obat-obatan terutama yang terkait dengan pengobatan COVID-19 mengalami kenaikan.

Merespon hal tersebut, masyarakat diminta melaporkan jika menemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim.

"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Rizal E. Halim dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskan, pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM Darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.