JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan menengah. Kini, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 14 juta resmi diperbolehkan membeli rumah bersubsidi. Kebijakan ini menjadi angin segar dalam upaya memperluas kepemilikan rumah yang terjangkau di tengah tingginya harga properti.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah batas penghasilan maksimal bagi masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi.

Kini, masyarakat dengan gaji hingga Rp 14 juta sudah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait sebagai bentuk penyesuaian atas kebutuhan masyarakat dan perkembangan harga properti di berbagai wilayah.

"Ketentuan ini digunakan sebagai persyaratan pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Didyk Choiroel dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).