Peraturan ini mengatur secara lebih rinci pembagian MBR berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Zona-zona ini menjadi acuan untuk menentukan batas maksimal penghasilan masyarakat yang dapat mengakses rumah bersubsidi.

Pembagian zona wilayah MBR dan batas penghasilan maksimalnya sebagai berikut:

1. Zona 1

Wilayah: Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek)

Lajang: Maksimal Rp;8,5 juta