Peraturan ini mengatur secara lebih rinci pembagian MBR berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Zona-zona ini menjadi acuan untuk menentukan batas maksimal penghasilan masyarakat yang dapat mengakses rumah bersubsidi.
Pembagian zona wilayah MBR dan batas penghasilan maksimalnya sebagai berikut:
1. Zona 1
Wilayah: Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek)
Lajang: Maksimal Rp;8,5 juta
