Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Pada aturan sebelumnya, pembagian MBR hanya terbagi dalam dua kategori, yakni wilayah umum dan wilayah Papua.

Dalam aturan lama, kategori pertama mencakup seluruh wilayah kecuali Papua, dengan batas gaji maksimal untuk lajang Rp 7 juta dan untuk yang menikah Rp 8 juta. Sementara kategori kedua untuk Papua, batas gaji maksimal lajang Rp 7,5 juta dan menikah Rp 10 juta.

Bagi peserta Tapera dalam kategori pertama, batas gaji maksimalnya adalah Rp 8 juta. Sedangkan untuk kategori kedua, yaitu wilayah Papua, batasnya mencapai Rp 10 juta.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat dapat mengakses rumah subsidi yang selama ini hanya dapat dijangkau oleh kelompok berpenghasilan rendah tertentu. Perluasan kriteria ini diharapkan meningkatkan angka kepemilikan rumah secara nasional.

Rumah subsidi sendiri merupakan program dari pemerintah untuk memberikan akses rumah layak dan terjangkau kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah memberikan berbagai skema bantuan agar masyarakat bisa membeli rumah dengan cicilan ringan.