“Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m², rusun 36 m² maksimal, dan swadaya dibangun 48 m² maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG,” jelasnya.

Dampak Positif Kebijakan untuk MBR

Penghapusan BPHTB dan PBG ini diyakini akan meringankan beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah secara signifikan.

Dalam konteks rumah tipe 36 m², total penghematan mencapai Rp 10.570.000. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki rumah pribadi, terutama di kalangan MBR.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan berkurangnya biaya tambahan seperti BPHTB dan PBG, proses pengadaan rumah menjadi lebih sederhana dan terjangkau bagi pengembang maupun masyarakat. (C)