Menanggapi keluhan tersebut, Kadishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin menjelaskan, untuk Traffic light sendiri bersumber dari dua tempat yaitu Dishub Kota Kendari dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra.

Baca Juga: Hadiri Dialog Kepemudaan, Ketua Komisi II DPR RI Prihatin KNPI Sultra Bukan Hanya Terpecah Tapi Berkeping-keping

"Ada beberapa yang dikelola BPTD dan Dishub Kota Kendari tidak berhak dalam pengelolaan Traffic Light tersebut, jika belum diserahkan ke kita," ungkap Abdul Manas.

Ia juga mengatakan, pihaknya hanya bisa memelihara aset milik Pemkot. Ia pun berharap, agar BPTD bisa menyerahkan secara penuh ke pihak Dishub Kota Kendari.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Kendari Naik 25 Persen