"Jadi kalau bisa diselesaikan jauh lebih awal. Tentu jauh lebih baik," tutup Sulkarnain.
Diketahui besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi, untuk beras kepala ditetapkan sebesar Rp 35.000/jiwa, beras ciliwung sebesar Rp 32.000/jiwa jenis beras dolog Rp 30.000/jiwa.
Kemudian, bagi yang mengkonsumsi sagu, jagung dan ubi sebagai makanan pokok sebesar Rp 20.000/jiwa.
Masyarakat yang berkecukupan juga diimbau untuk berinfaq. Berinfak dapat disalurkan bersamaan dengan zakat fitrah. (B)
Reporter: Musdar
