Namun, ketika kebutuhan masyarakat akan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari tidak terfasilitasi secara maksimal, maka masyarakat tidak bisa dibatasi.

"Kalau itu (sumur bor) merupakan kebutuhan masyarakat dan itu mendesak, karena pemerintah tidak mampu melayani kebutuhan dasar air bersih mereka, saya kurang sepakat (kebijakan larangan buatan sumur bor). Tapi kebijakan ini belum kita telusuri seperti apa," jelas Rajab.

Fraksi Golkar itu mengakui layanan air bersih dari PDAM belum maksimal dan masih membutuhkan perbaikan.

Baca juga: Meraup Untung dari Somay di Batas Kota

"Contohnya saya, tidak pernah pakai air PDAM, karena memang tidak pernah masuk di sini," tutup Legislator Kambu-Baruga ini.