MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Polres Manggarai Barat, Polda NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) resmi membuka hotline pengaduan dan pelaporan seputar kenaikan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, dalam hotline pengaduan Sat Reskrim juga menerima laporan penimbunan dan kenaikan tabung oksigen serta pemberitaan hoaks dan provokatif terkait COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma mengatakan, hotline ini dibuka agar masyarakat bisa mengadu jika menemukan kenaikan harga obat-obatan secara tidak wajar serta kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Harga obat-obatan sudah diatur dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Oleh karena itu, pihak penjual tidak boleh mengatur harga seenaknya. Apabila ada masyarakat Manggarai Barat yang menemukan fenomena itu di lapangan, segera laporkan pada kami," kata Kasat Reskrim.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar COVID-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.