Baca Juga: LIRA dan Mahasiswa Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Konawe 2024
“Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas desa, dan hasilnya diinput ke dalam aplikasi SIKS NG sebelum diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk disahkan oleh bupati/walikota,” jelasnya.
Selanjutnya, data yang diajukan oleh pemerintah daerah akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia untuk diolah.
Menteri Sosial kemudian menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sementara masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store. (C)
Penulis: Putri Wulandari
