KENDARI, TELISIK.ID - Perhutanan sosial menjadi salah satu indikator pembangunan daerah Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 yang juga merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kehutanan (Dishut).

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama (PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps.1).

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah menjelaskan, program perhutanan sosial berfokus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, yang umumnya merupakan masyarakat miskin dan memiliki mata pencaharian terbatas.

"Program perhutanan sosial berfokus pada dua aspek yaitu agar kelestarian hutan terjaga dan kesejahteraan masyarakat tercapai," jelas Ardiyansyah, Selasa (10/5/2022).

Ardiansyah juga menambahkan, program ini sama sekali tidak dipungut biaya, program ini ditujukan bagi masyarakat yang berada atau tinggal di sekitar kawasan hutan.