JAKARTA, TELISIK.ID – Potensi penerimaan pajak yang tidak terealisasi atau belanja perpajakan Indonesia diproyeksikan menembus angka Rp 515 triliun pada tahun 2025, setara dengan 21?ri Produk Domestik Bruto (PDB).

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas manfaat insentif ini justru dinikmati oleh rumah tangga biasa.

Berdasarkan definisi resmi di laman Kementerian Keuangan, belanja perpajakan merujuk pada potensi penerimaan pajak yang tidak dikumpulkan negara akibat pemberian pengecualian, pengurangan, keringanan, atau fasilitas insentif pajak kepada wajib pajak tertentu.

Angka Rp 515 triliun yang fantastis ini menggambarkan besarnya kebijakan fiskal yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan sektor usaha.

Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh manfaat belanja perpajakan ini mengalir ke rumah tangga.