"Jadi, kami menduga oknum di PT HK memberikan ganti rugi tidak tepat sasaran. Dari tahun 2019 sampai saat ini, masyarakat yang sudah 25 tahun berada di sana belum ada menerima ganti rugi itu," lanjutnya.
Diakui Faisal Haris, kelompok tani atau masyarakat sudah puluhan tahun menguasai fisik dan mengusahainya. Mereka menanam padi, pisang, jagung dan kebutuhan lainnya.
"Kami punya bukti alas hak, penguasaan fisik dan Diskresi Menteri bernama Sofyan Jalil," tambahnya.
Selain itu, pengacara mengaku sudah meminta klarifikasi kepada pihak PT HK. Namun, tidak ada respon dari mereka. Bahkan sudah membuat kesepakatan agar membayar ganti rugi, namun belum ada kejelasan.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan kepada orang lain yang tidak memiliki lahan di sana. Jadi ini kecurigaan kami dan akhirnya kami membuat laporan pengaduan. Karena masyarakat yang memiliki lahan disana merasa dirugikan, totalnya mencapai Rp 500 juta," ucapnya.
