Selain itu, pengacara juga dengan tegas mengatakan, ganti rugi yang diberikan oleh PT HK kepada pemilik SHM diduga bodong itu menyalahi aturan. Sebab, harus dilakukan secara transfer.

"Dalam aturan pemerintah, uang ganti rugi itu tidak boleh di berikan secara tunai kepada yang menerimanya. Tetapi harus dengan cara ditransfer. Itu sudah menjadi aturan hukum," tegasnya.

Pengacara lainnya, J Silitonga menambahkan, seharusnya masyarakat yang mengusahai dan menguasai lahan itu bisa menerima Rp 30 dan ada juga lebih banyak dari itu.

"Luas tanah sekitar 50 hektare lebih dari 43 orang yang belum menerima haknya atau ganti rugi dari PT HK. Permasalah ini sudah lama kami ikuti. Tapi sampai sekarang warga belum ada yang menerima ganti rugi itu," tambahnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk terus membantu masyarakat dan menelusuri permasalahan ini. Karena ada oknum yang tidak berkepentingan disini mencari keuntungan.