“Usulan kami hanya untuk pembelian kipas angin, genset, dan lainnya, bukan untuk pembangunan masjid,” ujar Raja Ali.

Pekerjaan pemugaran, menurut Raja Ali, dilakukan tanpa melibatkan pihak pemerintah desa dan pemangku adat dalam diskusi awal.

Seharusnya, kata Raja Ali, sebelum proyek dimulai, harus ada musyawarah bersama di Baruga (tempat pertemuan adat) agar semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan pandangan.

Menanggapi penolakan ini, kemudian dilakukan rapat musyawarah adat terkait renovasi Masjid Keraton Liya yang dimulai pukul 10:00 WITA di Desa Liya Togo.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadis Pariwisata, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Babinsa Liya Togo, Kapolsek Wangi-Wangi Selatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat Liya Raya.