WAKATOBI, TELISIK.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan pembelian gas elpiji (LPG) 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penjualan di luar jalur resmi. Namun, di Kabupaten Wakatobi, kebijakan ini tidak membawa perubahan signifikan.
Masyarakat di Kabupaten Wakatobi mengaku selama ini mereka tidak memperoleh elpiji 3 kg bersubsidi. Informasi yang dihimpun oleh telisik.id, warga Wakatobi sejak lama hanya mengandalkan elpiji non-subsidi, seperti yang berukuran 5 kg.
Baca Juga: Dua Kelompok Mahasiswa Baubau Desak Polisi Usut Mafia BBM
Ahmad, penjaga toko yang menjual elpiji di Kelurahan Pongo, Wangi-Wangi, mengungkapkan bahwa di Wakatobi tidak pernah ada peredaran elpiji 3 kg bersubsidi.
