"Jenis masker yang digunakan sebisa mungkin menggunakan masker kain yang bisa dicuci secara rutin tiap hari, dan tidak mengunakan masker yang di gunakan untuk tenaga medis," imbau H Arhawi di poin dua.
Lebih tegas Arhawi, menekankan pada seluruh perangkat daerah, baik Pimpinan BUMN/ BUMD, Instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah agar mewajibkan seluruh karyawan agar turut menyosialisakan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.
Sementara untuk kegiatan pelayanan di kantor disarankan agar tidak menerima atau melayani tamu yang tidak mengunakan masker.
Baca juga: PDP COVID-19 di Kendari Bertambah, ODP Berkurang
Sebelumnya, H Arhawi juga menegaskan bahwa beberapa seruan maupun imbauan baik dari Kementerian maupun Instruksi Presiden ini adalah semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar Indonesia tidak terpapar seperti negara-negara lainnya.
