Berdasarkan poin terakhir surat edaran tersebut, apabila masyarakat tidak mematuhi kebijakan tersebut, maka aparat keamanan dapat membubarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Wakatobi mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengingat memutus rantai penularan COVID-19 bukan hanya tugas aparat keamanan saja, namun menjadi tugas kita bersama. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali
