Namun, masyarakat Wawonii melalui kuasa hukum mereka, Harimuddin, dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, menyatakan tersinggung dan menuding Pemprov Sultra keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Harimuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 pada 7 Oktober 2024, yang membatalkan IPPKH PT GKP, sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan IPPKH, yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT GKP di Wawonii.

“IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi sejak 18 Juni 2016, karena PT GKP baru memulai kegiatan nyata di lapangan pada akhir 2019, jauh melampaui batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan IPPKH,” ungkap Harimuddin, melalui keterangan tertulis kepada telisik.id, Jumat (31/1/2025).

Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan sejumlah pasal dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengatur kegiatan pertambangan di Wawonii.