Pasal-pasal tersebut, kata Harimuddin, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin, menegaskan bahwa kedua putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final dan tidak dapat digugat lagi. Dia meminta Pemprov Sultra harus menghormati dan melaksanakan putusan MA dan tidak berpihak pada PT GKP.

Sahidin juga mengkritik sikap Pemprov Sultra yang tidak menindak tegas PT GKP, yang tetap melanjutkan kegiatan pertambangan meskipun IPPKH telah dibatalkan.

Baca Juga: Piala Soeratin U-13 Yogyakarta: Jaguar Muna Barat Wakili Sulawesi Tenggara

“Tindakan Pemprov Sultra yang mengabaikan putusan pengadilan hanya akan memperburuk kerugian yang dialami masyarakat Wawonii,” tegas Sahidin.