Sahidin pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataan yang merugikan masyarakat Wawonii.
Menurutnya, pernyataan dukungan Pemprov Sultra tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Wawonii yang telah berjuang untuk mempertahankan lingkungan mereka dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan.
Diberitakan sebelumnya, General Manager External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, mengatakan bahwa perusahaan tetap melanjutkan operasional berdasarkan izin yang masih berlaku, seperti IUP dan IPPKH. (D)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
