KENDARI, TELISIK.ID - Bea materai Rp 10.000 kini resmi diterapkan di Indonesia dalam transaksi dokumen.
Kepala Kantor Pos Cabang Kendari, Surya Hambali menerangkan, materai Rp 10.000 mulai digunakan pada 29 Januari 2021. Meski demikian, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku.
Hanya saja kata Surya, kedua materai itu harus diparalelkan atau digandeng untuk mencapai angka standar Rp 10.000.
"Masih berlaku, tapi materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 itu harus diganteng dengan nilai minimal Rp 9.000. Itu sama nilainya dengan Rp 10.000," jelas Surya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut kata dia, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang. Itu merupakan masa transisi kedua materai tersebut.
