"Jadi masyarakat yang masih memegang kedua materai itu masih bisa berlaku sampai akhir tahun ini," terangnya.

Kantor Pos sendiri kata Surya, telah menyediakan materai Rp 10.000 bagi masyarakat yang memerlukan dalam kepengurusan berbagai dokumen.

"Kantor Pos sudah sediakan materainya. Harganya juga sama yakni Rp 10.000," pungkasnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sultra Bantah Ada Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

Untuk diketahui, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: