BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Material timbunan proyek pembangunan dermaga ferry milik, PT Gaya Bakti Jaya, di Kecamatan Kadatua, diduga kuat ilegal. Ini diketahui menyusul pengakuan salah satu warga pemilik izin penambangan, La Ode Tarmin.
Kepada awak media, tokoh pejuang pemekaran Buton Selatan (Busel) ini mengaku bila dirinya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan pemilik lahan serta semua pihak dalam aktifitas penambangan dan pengangkutan material tersebut. Artinya, aktifitas yang dilakukan saat ini ilegal.
"Pemutusan kontrak itu sejak 25 Desember 2021 lalu. Nah sejak tanggal itu, mereka tidak punya izin aktifitas. Artinya itu ilegal, dan itu pidana," beber La Ode Tarmin, Jumat (28/1/2022).
Dalam surat yang ditujukan kepada PT Gaya Bakti Jaya tersebut, La Ode Tarmin menuliskan empat poin alasan dirinya membatalkan perjanjian kerjasama itu. Pertama, dalam penggunaan anggaran yang dikelola pihak perantara, La Ode Agus, tidak transparan.
Alasannya, dana transfer pembelian dari pihak perusahaan kontraktor tidak masuk ke rekening perusahaan penyuplai melainkan ke rekening La Ode Agus, yang notabenenya bukan pemilik izin.
