"Terakhir, saya akan melaporkan saudara Agus ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen serta pencemaran nama baik," ungkapnya.
Berangkat dari surat itu, ia mengaku telah melaporkan perkara tersebut di Polres Buton sejak tanggal, 27 Desember 2021.
"Sekarang saya masih menunggu panggilan pihak kepolisian," tuturnya.
Menanggapi hal itu, La Ode Agus, mengaku telah mengklarifikasi laporan aduan tersebut di Polres Buton melalui unit tindak pidana tertentu (tipiter). Al hasil, aduan itu ada.
"Memang ada aduannya. Tapi saya sudah tunjuk pengacara untuk melaporkan kembali saudara La Ode Tarmin. Sebab laporan itu saya anggap mengada-ngada," kata La Ode Agus ketika dikonfimasi awak media melalui sambungan telponnya.
