Terkait hubungan kontrak kerja sama antara PT Gaya Bakti Jaya dengan pihak penyuplai atas nama, La Ode Tarmin, lanjutnya, dirinya mengakui itu. Namun, dalam pelaksanaan dirinya merasa ditipu. Sebab izin penambangan milik La Ode Tarmin itu di Kecamatan Batauga. Sementara aktifitas penambangan dilakukan di Kecamatan Sampolawa.

"Selain itu, saya juga dimainkan diharga bahan. Pada akhirnya saya tidak dapat apa-apa dari hasil pemuatan ditongkang pertama dan kedua," kesalnya.

Saat ditanya soal legalitas pemuatan dan aktifitas penambangan saat ini, dirinya tak menampikan bila semua itu tak memiliki izin alias ilegal. Namun, bila aturan itu ditegakan maka takan ada pembangunan di daerah. Pasalnya, hingga kini tak ada izin resmi penambangan di jazirah Buton Selatan bahkan Kota Baubau.

Baca Juga: Sidak di Polsek Jajaran, Propam Polda Jatim Buru Polisi Nakal

Kendati ilegal, tambahnya, dirinya tetap menjalankan kewajibannya dalam hal ini membayar pajak.