Terkait dengan lokasi pengambilan material, kita sudah buat SPPL. Kemudian kita melapor ke pihak terkait. Makanya kita jalankan sekarang karena kita sudah koordinasi.

"Nah, setiap keberangkatan kita laporkan kemudian kita bayar pajaknya di kantor pajak. dari dasar ini kapal ini diberangkatkan," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, penanggungjawab perusahaan, PT Gaya Bakti Jaya, Risaldi mengaku, bila perusan penyuplay material saat ini memiliki izin resmi alias legal. Ia juga mengaku bahwa telah memutuskan kontak kerjasama dengan pemilik izin sebelumnya, La Ode Tarmin lantaran izin yang dikantongi ilegal.

"Jadi kami ambil bukan lagi sama Pak La Ode Tarmin, melaikan pak La Ode Agus. Semua izin yang dimiliki pak Agus itu baru dibuat semua. Jadi izin yang digunakan saat ini resmi semua," bebernya.

Menurutnya, tak hanya pemuatan, La Ode Agus, juga mengantongi izin penambangan galian C. Bahkan seluruh izin tersebut telah diketahui kementerian. Jika itu ilegal pihaknya tak mungkin melakukan kontrak kerjasama.