Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Perubahan Harga BBM di Semua SPBU Indonesia Terbaru 2026, Naik Tertinggi Rp 27.900

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);