KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel keluarkan surat pemberitahuan kepada camat se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bahwa setiap pengurusan administrasi di wilayah kecamatan masing-masing wajib melampirkan bukti vaksin.

Hal itu merupakan tindak lanjut peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin.

Hal itu juga untuk mendorong upaya tercapainya pelaksanaan Program Vaksin Hebat di Kabupaten Konsel yang bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi sehingga tercapai kekebalan komunal terhadap COVID-19 di Konsel.

Baca juga: Krisis Air Bersih, PDAM Ajukan Proposal Rp 48 Miliar Pembangunan Dua SPAM

Baca juga: Pemda Buteng Percepat Pembangunan Tugu Berkah