Dimana, setiap pengurusan administrasi di kantor kecamatan maupun di Kantor Kelurahan di wilayah masing-masing wajib melampirkan bukti sudah divaksin (kartu vaksinasi) minimal satu kali dosis suntikan.
Selain itu, bagi warga masyarakat yang belum divaksin (kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dengan syarat tertentu sesuai surat edaran Kemenkes Republik Indonesia nomor HK.02.02/II/368/2021) wajib melampirkan surat keterangan dari dokter puskesmas atau instansi kesehatan lainnya.
"Masing-masing puskesmas agar memfasilitasi penerbitan surat keterangan bagi kelompok masyarakat yang belum bisa divaksinasi sesuai hasil scrining berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan tanpa dipungut biaya," tulis Jubir Satgas COVID-19 Konsel, Annas Mas'ud, melalui surat pemberitahuan yang diterima Telisik.id, Rabu (23/6/2021).
Untuk diketahui, surat pemberitahuan itu diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
