Dia menjelaskan apa saja yang disampaikan di BKD yakni:

1. Surat tanda registrasi sscn.bkn.go.id atau surat tanda bukti pendaftaran CPNS
2. Foto Copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
3. Foto Copy surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan
4. Keterangan akreditasi perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh BAN-PT
5. Foto copy KTP dan Kartu Kerluarga yang telah dilegalisir
6. Pas Foto ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
7. Surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun.

“Persyaratan diatas sudah di atur dalam peraturan BKN nomor 14,” katanya.

Kadir menambahkan, persyaratan-persyaratan diatas tidak berbeda jauh dengan persyaratan pendaftaran CPNS pada tahun 2018 lalu.

“Sementara itu untuk persyaratan tambahan bagi pelamar CPNS 2019 saat ini belum ada,” lanjutnya.