Jika penerima bantuan mengganti nomor atau belum menerima kuota, maka harus harus melapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021.
Nantinya pihak pimpinan/operator satuan pendidikan tinggal mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor yang baru pada laman berikut:
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)
http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Untuk informasi terkait bantuan kuota Kemdikbud, masyarakat bisa mengakses laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (C)
