Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, integrasi NIK dengan NPWP diresmikan pada 19 Juli 2022 , proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Fungsi KTP Bertambah Jadi NPWP

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki nomor Paspor, nomor SIM, nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga ke depan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplementasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman. (A)