KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, khususnya bagi warga kurang mampu adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dikutip dari Cnnindonesia.com, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta Program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Di mana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
Melansir Kompas.com yang mengutip dari buku Jaminan Kesehatan Nasional, berikut syarat mendapatkan KIS:
