- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
- Dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
