- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.

- Dokumen yang diperlukan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.