Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

- Serahkan berkas ke kantor BPJS.