- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

- Tunggu proses pencetakan kartu.

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya: